Truk Pembawa Cairan Kuning Buang Muatan Seenak Jidat, Beraksi Kondisi Gelap

Ferdian - Rabu, 19 Maret 2025 | 19:00 WIB

Viral truk pembawa cairan kuning seenak jidat buang muatan ke sungai. Beraksi saat kondisi gelap dan sepi (Ferdian - )

GridOto.com - Viral video truk pembawa cairan kuning seenaknya buang muatan ke sungai di Kota Malang.

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak truk tersebut parkir di atas jembatan sambil menurunkan selang yang diarahkan ke sungai.

Tak lama kemudian, limbah yang berada di dalam tangki keluar dari selang tersebut dan terbuang masuk ke saluran sungai.

Kejadian itu diduga terjadi di Jalan Bukit Barisan RT 1 RW 6 Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun Kota Malang.

Ketua RT setempat, Handijono Tjandra membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Untuk kejadiannya itu, terjadi pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 22.50 WIB. Jadi salah satu warga melapor ke saya, kalau ada truk tinja membuang limbah di sungai dan saya juga dikirimi videonya," ujar Handijono, Selasa (18/3/2025).

Setelah itu, ia langsung memberitahu petugas keamanan (satpam) di lingkungannya tersebut.

Namun saat satpam mendatangi lokasi, ternyata truk pembawa cairan kuning alias tinja itu sudah kabur.

"Saya minta satpam untuk langsung tegur saja, ternyata truknya sudah kabur. Dan memang saat malam hari, kondisi lingkungan di sini sepi dan pertokoan seperti ruko maupun minimarket juga sudah tutup," ungkapnya disitat dari SuryaMalang.

Baca Juga: Jalan Raya Cianjur-Cipanas Mencekam, Motor, Bus dan Dua Truk Hancur Berawal Petaka Ini

Sementara itu, Lurah Pisangcandi Andi Hamzah membenarkan kejadian pencemaran lingkungan itu terjadi di wilayahnya.

"Setelah saya cermati dari video yang viral di media sosial, kejadiannya di wilayah saya tepatnya di sungai RT 1 RW 6 yang berbatasan langsung dengan wilayah Gadingkasri dan Karangbesuki. Dan kami sendiri juga baru tahu atas kejadian ini," terangnya.

Meski belum ada satupun warga yang melapor, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan meneruskannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

"Kami akan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kami juga tugaskan Linmas untuk berjaga di lokasi. Meski belum ada warga yang melapor, kejadian ini segera kami tindaklanjuti dan kami laporkan ke pihak DLH Kota Malang," bebernya.

Andi Hamzah juga menegaskan, bahwa kejadian itu sudah termasuk ranah pencemaran lingkungan.

Dan pelakunya dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Tentunya tidak boleh, karena itu sudah termasuk pencemaran lingkungan dan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Seharusnya, limbah tinja itu dapat dibuang di tempat yang semestinya, salah satunya di TPA Supit Urang," tandasnya.