GridOto.com - Menjelang musim mudik, pengemudi perlu lebih waspada saat menggunakan e-Toll di jalan tol.
Pasalnya bagi para pemudik diminta untuk tetap menggunakan e-Toll yang sama ketika melakukan transaksi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam kegiatan Jasa Marga Siaga Lebaran, di Jatiasih, Bekasi, Rabu (19/3/2025).
"Mohon dipastikan kecukupan saldo e-Toll dengan menggunakan kartu yang sama, karena secara sistem dan secara UUD harus mendeteksi asal kendaraan itu dari kota mana dan tujuannya," kata Lisye.
Menurutnya, transaksi akan terbaca secara sistem, karena pembayaran tol itu sudah teritegrasi dengan berdasarkan jarak tempuh dan kilometernya.
Nah, kenapa ya kita tidak boleh bergantian menggunakan kartu e-Toll?
Ternyata, ada dua jenis sistem pembayaran yang digunakan di jalan tol di Indonesia, yakni tertutup dan terbuka.
Pada sistem tertutup, pengguna melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar.
Saldo e-Toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.
Baca Juga: Inilah Tiga Merek Mobil Bekas MPV Rp 100 Jutaan, Pas Buat Mudik Lebaran
"Oleh karena itu, satu e-Toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin tapping e-Toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-Toll yang telah terisi data di gerbang masuk," paparnya.
Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.