Jadi Tahu, Ini Alasan Pemudik Wajib Gunakan Kartu E-Toll Yang Sama di Gerbang Toll

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Maret 2025 | 14:30 WIB

Pengguna tol cukup menempelkan kartu e-money ke alat baca (reader) di GTO (M. Adam Samudra - )

Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:

Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.