Rawan Maling, Mudik Bisa Nitip Motor ke Polisi Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Maret 2025 | 10:45 WIB

Ilustrasi Motor yang dititipkan berada di Polsek (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jelang mudik Lebaran 2025 angka kriminalitas cenderung akan semakin tinggi.

Salah satunya seperti pencurian sepeda motor yang ditinggalkan mudik oleh penghuni rumah.

Bukan sehari dua hari, mudik ke kampung tentu akan memakan waktu cukup lama.

Untuk mengantisipasi adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, kepolisian pun siap menampung kendaraan di kantor Polisi.

Tentu bukan hanya motor dan mobil, barang-barang lain yang berharga juga bisa dititipkan.

Hal itu sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Untuk penitipan kendaraan bisa di Polres bisa di Polsek,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Torry Kristianto saat dikonfirmasi, Rabu, (19/3/2025) 

Torry memaparkan bahwa kendaraan yang dititipkan warga di kantor polisi terdekat nantinya akan diberikan surat sebagai tanda penitipan.

Baca Juga: Persiapan Mudik, Ini Dampak V-Belt Motor Matic Aus Tidak Diganti

Hal ini bertujuan memberikan rasa aman, bagi para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.

Namun demikian untuk surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB mesti dibawa sebagai bukti kepemilikan.