Penting Disimak, Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dapat Pengawalan di Jalan

Ferdian - Senin, 17 Maret 2025 | 22:00 WIB

ILustrasi Polisi Patwal (Ferdian - )

Menurutnya, petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan.

Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan.

“Etika pengawalan wajib diletakkan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi,” ujar Budiyanto.

Berikut ini 7 kendaraan prioritas sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.