Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Irsyaad W - Senin, 17 Maret 2025 | 14:30 WIB

Pemeriksaan uji emisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada aturan baru soal uji emisi kendaraan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) bisa dikenakan sanksi pidana jika kendaraannya tak lolos uji emisi.

Hal ini sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undangundang yang berlaku," kata Hanif dalam keterangan tertulis, (11/3/25) mengutip Kompas.com.

Pasal itu menyebutkan, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hanif juga mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Polri mengenai penegakan hukum terkait Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Baca Juga: Perpanjang STNK Mesti Uji Emisi Dulu, Begini Penjelasan Samsat

ntmcpolri.info
Ilustrasi: Seorang pemotor di Jakarta bernama Andi kena tilang karena kendaraannya tidak lolos uji emisi gratis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

"Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada," ungkap Hanif.

"Namun, denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok," imbuh dia.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama instansi terkait telah menggelar uji emisi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.

Tujuannya, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jabodetabek yang disebabkan kendaraan pengangkut batang seperti truk dari kawasan industri.

"Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal," tutur Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan uji emisi akan terus diperluas, terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle.

Uji emisi di KBN merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: Bukan Cuma Ditilang, Mobil dan Motor Tidak Lulus Uji Emisi Terancam Ditolak Samsat

Wisnu/GridOto.com
Dalam program Service Day, Planet Ban juga uji emisi motor karyawan setelah diservis

Kemudian, dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.

"Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas," jelas Asep.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE)," sebut Asep.

Simulasi pengintegrasian sistem tersebut dimulai sejak Oktober 2024.

Dengan begitu, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

"Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," ucap Asep.