GridOto.com - Pemilik Isuzu Panther berinisial AM (41) ini terancam denda Rp 60 miliar.
Sanksi denda itu didapatnya gara-gara mengganti tangki solar mobilnya tersebut.
Bukan karena bocor, warga Kapanewon Moyudan, Sleman, Yogyakarta itu mengganti tangki solar untuk tujuan licik.
Oleh itu Ia diringkus Ditreskrimsus Polda DIY dengan sejumlah barang bukti.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Pada 7 Maret 2025, tim dari Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, (13/3/25) melansir Kompas.com.
Wirdhanto menjelaskan, tim melakukan pemantauan di tiga SPBU yang dicurigai.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Hasil pemantauan menunjukkan satu unit mobil Isuzu Panther diduga mengisi Bio Solar secara berulang-ulang.
"Tim melakukan penindakan dan ternyata benar, satu unit mobil ini sudah melakukan pengisian di dalam satu SPBU sebanyak tiga kali," ucapnya.
AM pun ditangkap saat tim melakukan penindakan.
"Kami amankan langsung pelaku sebagai pemilik dan sekaligus operator dari mobil ini," tuturnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2024.
Modus yang digunakan adalah mengganti tangki mobil dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter dan membeli barcode BBM bersubsidi.
"Pelaku dapat mengisi Bio Solar tiga kali dalam satu hari di SPBU," jelas Wirdhanto.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
Dalam satu hari, pelaku dapat mengisi hingga 300 liter Bio Solar yang kemudian ditampung di rumahnya di daerah Godean.
Pelaku lalu menjual Bio Solar tersebut baik kepada individu maupun industri dengan harga Rp 10.000 per liter.
"Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari Desember hingga Maret 2025 mencapai Rp 67 juta," bebernya.
Tim Ditreskrimsus Polda DIY juga telah menyegel lokasi yang dijadikan pelaku sebagai tempat penampungan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Isuzu Panther milik pelaku, 15 jeriken kapasitas 30 liter berisi Bio Solar, 4 galon berisi Bio Solar, 10 barcode My Pertamina, dan 7 pelat nomor kendaraan.
Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.