Pemotor Pelintas Trotoar Marahi Pria Duduk, Denda Rp 500 Ribu Menunggu

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Maret 2025 | 10:30 WIB

Pemotor lewat trotoar di Benhil bakal ditilang pakai ETLE (M. Adam Samudra - )

@anggrainisptr "kalo gua yg duduk mah udh gua maki-maki sambil videoin"

@den.setya_ "Hanya di +62 udah salah gak tau malu,"

GridOto pun mencoba menanyakan ke pihak kepolisian apakah pemotor yang nekat lewati trotoar tersebut bisa dikenakan sanksi tilang, apalagi pelat nomor pemotor begitu terlihat jelas.

Adam Samudra
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun akan menindak tegas.

"Sudah jelas tidak boleh dan bisa ditilang. Kan itu ada larangannya," kata Argo kepada GridOto.com, Minggu (16/3/2025).

Untuk itu pihaknya akan mengecek pelat nomor pemotor yang terlihat agar dilakukan tilang melalui ETLE.

"Baik akan kami tindaklanjuti dengan tilang ETLE," tegasnya.

Argo menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Ditindak ETLE, Kecuali Dua Pelanggaran Menjengkelkan Versi Polisi Ini

Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.

Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.