Aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan. Pelaku membeli solar dengan kapasitas melebihi tangki asli kendaraan.
"Mereka satu kali mengisi 200 liter, padahal kapasitas mobil tersebut hanya 75 liter. Kita menemukan bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi," ujar Bagus.
Polisi juga mencurigai adanya keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini.
Dispenser SPBU yang digunakan pelaku kini disegel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas menyegel tempat penampungan solar subsidi di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu drum berisi 200 liter solar, satu unit mesin pompa, selang air, dan mobil yang digunakan pelaku.
"Identitas pemiliknya sudah kami dapatkan, saat ini masih dalam pengembangan. Kami juga mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU," ungkap Bagus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.