Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan.
Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti https://ngekironline.co.id/.
Pengendara hanya perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku.
Setelah itu, hadirkan kendaraan sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.
Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, pengendara tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.