Puas, Dua Debt Collector Dijotosi dan Diinjak Pemuda Beramai-ramai di Tepi Jalan Grobogan

Irsyaad W - Selasa, 11 Maret 2025 | 14:00 WIB

Dalam lingkaran merah, aksi pengeroyokan oleh banyak pemuda terhadap dua debt collector di tepi jalan raya Semarang-Purwodadi, Godong, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

"Untungnya dilerai warga lainnya dan dua debt collector yang bonyok itu kemudian berobat ke fasilitas kesehatan," kata Ari.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena membenarkan perihal tersebut.

Menurut Bambang, kedua debt collector tersebut telah mengadukan kasus pengeroyokan yang dialaminya dengan bukti visum et repertum dari dokter.

Identitas kedua penagih hutang 'freelance' tersebut yakni Suwawi (43) dan Sugiyono (40), warga Kecamatan Godong.

"Dua DC diduga dimassa sejumlah pemuda dari Kecamatan Godong. Korban luka-luka memar di mata, kepala, tangan dan pelipis dijahit," kata dia.

Baca Juga: Sering Dicap Jelek, Debt Collector Wajib Paham Etika dan Regulasi Penagihan

Menurut Bambang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, motif pengeroyokan itu bermula dari kelakuan dua debt collector yang menarik paksa Honda BeAT warga yang dikendarai di jalan.

Bambang pun menyayangkan aksi penganiayaan beramai-ramai yang diduga dipelopori pemilik motor yang disita debt collector itu.

Meski demikian, Bambang juga menyesalkan penarikan motor oleh debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, debt collector tidak boleh menyita paksa barang milik debitur.

Sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri.

"Kami sudah imbau kepada debt collector soal prosedur penarikan yang benar. Namun tidak diindahkan. Untuk kasus ini masih kami dalami," tandas Bambang.