GridOto.com - Sosok pemilik Mitsubishi L300 Wagon yang terlibat kasus kebakaran di SPBU Cuplik terbongkar.
Diketahui pemilik mobil tersebut akhirnya dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo kaitan kasus kebakaran mobil dan SPBU tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang mengakibatkan SPBU Cuplik Sukoharjo terbakar.
Salah satunya yakni satu unit Mitsubishi L300 Wagon yang sudah dimodifikasi alias gendut demi bisa menampung 200 liter bensin subsidi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan dalam penetapan tersangka kasus kebakaran SPBU Cuplik, kepolisian juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB, dua tong besi kapasitas 200 liter, dua jeriken warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite, satu lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU," Terang Anggaito dikutip TribunSolo, Kamis (6/3/2025 ).
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025 silam, kebakaran hebat terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cuplik, Kabupaten Sukoharjo.
Kebakaran itu menimbulkan kerugian Rp 600 Juta, yang membakar 1 buah unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua Pompa bensin.
Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dimana Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menetapkan seorang pria berinisial FAW (30) sebagai tersangka.
Selain itu FAW, menurut kepolisian terbukti dan bersalah melakukan penimbunan bensin subsidi untuk dijual kembali alias pemain
Baca Juga: Pemilik Mitsubishi L300 Wagon Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Kaitan Tragedi SPBU Cuplik Sukoharjo