Polisi Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Bisa Beli 100 Alphard

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Maret 2025 | 19:30 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkapkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Lagi Sering Diomongin Orang, Apa Sih yang Dimaksud Oktan pada BBM?

"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," tambahnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," tutup Brigjen Pol Nunung.