Saat itulah pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di wilayah Tulungagung.
"Korban sempat mengajak pelaku untuk mengambil motor tersebut, tetapi pelaku menolak dan justru meminta uang terlebih dahulu," jelas Iptu Agus.
"Bahkan, pelaku menantang korban untuk melaporkan kejadian ini ke polisi," tambahnya.
Merasa dirugikan hingga Rp 6 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kras.
Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang.
Usai melakukan penangkapan, barang bukti berupa motor telah diamankan di Mapolsek Kras, sementara pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.