Diperketat, Kendaraan Ini Hanya Boleh Melintas Pukul 23.00-05.00 WIB di Silayur

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 1 Maret 2025 | 08:00 WIB

pasca kecelakaan yang melibatkan Mitsubishi L300 berisi siswa dan truk, kendaraan ini hanya boleh melintas kawasan Silayur, Ngaliyan, Semarang pukul 23.00-05.00 WIB (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Selain itu, pemerintah bersama pihak kepolisian aktif melakukan penindakan hukum terhadap truk yang melanggar ketentuan.

Untuk solusi jangka menengah, Pemkot Semarang telah menyiapkan jalur penyelamat, yang hanya berlaku untuk arah turunan.

Meski begitu, masih banyak kejadian yang melibatkan truk yang tidak kuat menanjak, sehingga risiko kecelakaan tetap ada.

"Solusi jangka panjangnya adalah pelandaian. Ini bisa menjadi solusi, baik untuk jalur yang naik maupun turun," kata Danang.

Ia menegaskan, opsi-opsi tersebut telah disampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada November 2024 untuk ditindaklanjuti melalui kajian di lapangan.