Naik Bus Transjakarta Akan Digratiskan, Syaratnya Cukup Masuk 15 Golongan Ini

Ferdian - Jumat, 28 Februari 2025 | 15:15 WIB

Ilustrasi armada bus TransJakarta (Ferdian - )

- Karyawan dengan gaji setara UMP yang memiliki rekening di Bank DKI

- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Baca Juga: Resmi, Mobil Pejabat Diizinkan PT TransJakarta Masuk Jalur Busway

Pemegang Tj Card

- Lansia di atas 60 tahun

- Penyandang disabilitas

- Veteran Republik Indonesia

- Penduduk ber-KTP Jabodetabek

- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

- Pengurus rumah ibadah

- Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu

- Anggota TNI dan Polri

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa regulasi ini akan segera diterapkan setelah proses administrasi selesai.