Keresahan Masyarakat e-BPKB Ga Bisa Jadi Jaminan, Polisi Bongkar Faktanya

M. Adam Samudra - Kamis, 27 Februari 2025 | 07:22 WIB

Dalam tanda panah menunjukan cip yang terpasang di BPKB elektronik atau e-BPKB (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik menuai banyak pertanyaan masyarakat.

Banyak dari mereka yang mengeluhkan usulan ini karena dianggap akan mempersulit masyarakat.

Setelah kabar tersebut beredar di sosial media, banyak warganet yang memberi tanggapan ataupun kritikan terhadap rencana pembentukan BPKB elektronik.

Mayoritas dari mereka khawatir jika adanya BPKB elektronik tak bisa dijadikan jaminan pinjaman koperasi.

Warganet juga mengkhawatirkan soal data-data mereka yang kemungkinan bisa dihack atau bocor, seperti kasus Bjorka yang baru-baru ini terjadi.

BPKB elektronik justru dianggap kurang efektif karena dalam pengurusan surat, endingnya akan tetap dimintai fotokopi sebagai data terlampir.

Tanggapan dan kritikan warganet tersebut dapat dilihat melalui sebuah unggahan instagram @GridOto, Rabu (26/2/2025).

Dikolom komentar unggahan itu, berisikan puluhan beragam pertanyaan dari warganet.

"Nanti fotocopy ya mas," ungkap @nugrahabambang.

Baca Juga: BPKB Elektronik Hilang Gak Perlu Panik, Sekali Kedip Bisa Kecetak Lagi

"Gak bisa disekolahin dong ya," tulis @tianseptian.

"Ga ada lagi sekolah BPKB dong," paparnya.

Namun dari sekian banyak kritikan dan pertanyaan tak sedikit pula yang mendukung adanya e-BPKB.

"Ini banyak banget manfaatnya," ujar @scrappy_coco86

"Ini keren terobosan luar biasa," kata @thalib_alib.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengubah BPKB menjadi Elektronik (e-BPKB) mulai Maret 2025 mendatang.

Tujuan perubahan BPKB elektronik tersebut dimaksudkan agar lebih efektif, simple, serta lebih mudah.

BPKB elektronik itu juga akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri. Data dalam BPKB elektronik pun lengkap.

Menanggapi hal itu Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji memastikan bahwa e-BPKB tetap bisa dijadikan jaminan oleh masyarakat.

"(Tetap) bisa dijadikan jaminan (oleh masyarakat)," kata Sumardji kepada GridOto.com, Kamis (27/2/2025).

Pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.

Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.