Kepergok Gonta-Ganti Pelat Nomor, Pas Dicek Polisi Bagasi Honda Jazz Ini Bikin Kaget

M. Adam Samudra - Minggu, 23 Februari 2025 | 13:15 WIB

Penindakan tilang pengguna pelat palsu di Tangerang Selatan Polisi temukan banyak pelat nomor (M. Adam Samudra - )

Kendati demikian, video itu pun sontak membuat warganet bertanya-tanya mengapa pihak kepolisian hanya sekedar tilang.

Salah komentar datang dari @namasayaaboy "Aneh banget ya bang, kalo hanya tindakan tilang," 

Hal senada disampaikan oleh @susanto_abinya_zhanassya "Cuma di Tilang Doank,,,,besok2 begitu lagi pasti,"

@syabeni_alts "Ditilang doang kaga seru gonta-ganti TNKB harusnya ditahan di proses karena sengaja melakukan. Kenakan pasal 378 dong,"

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.