Kendati demikian, video itu pun sontak membuat warganet bertanya-tanya mengapa pihak kepolisian hanya sekedar tilang.
Salah komentar datang dari @namasayaaboy "Aneh banget ya bang, kalo hanya tindakan tilang,"
Hal senada disampaikan oleh @susanto_abinya_zhanassya "Cuma di Tilang Doank,,,,besok2 begitu lagi pasti,"
@syabeni_alts "Ditilang doang kaga seru gonta-ganti TNKB harusnya ditahan di proses karena sengaja melakukan. Kenakan pasal 378 dong,"
Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.