GridOto.com - Setiap pegendara baik motor atau pun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasalnya, SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun.
Bikin SIM perlu ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili.
Nah, kerap banyak pengendara ada yang membuat SIM baru bersamaan dalam satu waktu baik SIM A dan C.
Jelas wajib membuat SIM baru harus membayarkan PNBP seperti tes kesehatan atau Psikologi.
Namun jika ada masyarakat ingin buat SIM A dan C bersamaan, apakah pembayaran seperti tes kesehatan dan Psikologi perlu dobel? Jawabannya ya mesti bayar dua kali.
Dari pantauan GridOto dibeberapa Satpas biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi, salah satunya seperti di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Untuk tes kesehatan, tarifnya itu sebesar Rp 35 ribu, sementara tes psikologi yakni Rp 50-60 ribu.
Baca Juga: Ingat Biaya Penerbitan SIM Baru 2023 Segini, Lebih dari Itu Laporkan
Bagi Pemohon SIM baru wajib membayarkan dua kali cek kesehatan dan cek psikologi. Sehingga tidak bisa apabila hanya membayar sekali.
"Jadi saya bikin SIM A dan C berbarengan, untuk biaya kesehatan dan psikologi tarifnya tetap dua kali," kata salah seorang pemohon saat dijumpai GridOto.com, Sabtu (22/2/2025).