Tim Satreskrim Polres Purwakarta, kata Lilik, menemukan pelaku mengunggah Scoopy curian di Facebook dengan niat menjualnya.
"Pelaku yang mem-posting motor curian di media sosial langsung kami identifikasi. Kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi COD di wilayah Kecamatan Wanayasa," ujar Lilik.
Pada sore, sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan MR. Namun, rekannya, Rio, berhasil melarikan diri.
Setelah mengamankan MR, polisi memeriksa barang bukti berupa Honda Scoopy dan dua lembar STNK.
Hasil pengecekan menunjukkan Scoopy tersebut milik korban.
"Pelaku kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Rekan pelaku yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Lilik pun mengapresiasi Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Jebakan Pembeli Sukses, COD Yamaha Jupiter Z 2007 Rp 2,8 Juta Berujung ke Kantor Polisi