Korban mengaku dihubungi oleh seorang tersangka selepas menawarkan mobilnya di platform jual beli Facebook.
Korban ketika itu tidak curiga karena melihat keseriusan tersangka.
Bahkan, tersangka sempat mengirimkan uang Rp1 juta sebagai uang bensin sebelum melakukan transaksi.
Mereka lantas mengatur pertemuan di Salatiga pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 02.00.
Korban ketika itu mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil ke lokasi pertemuan.
Setiba di lokasi, antara perwakilan korban dan komplotan tersangka melakukan transaksi jual beli pada umumnya.
Para korban lalu diajak oleh tersangka ke Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan dalih ingin melakukan setor tunai.
Setiba di lokasi tersebut, para korban malah dikepung empat orang yang membawa golok dan diduga senjata api.
Baca Juga: Kijang Innova Melintir Bikin Runyam, Pedagang Bakso Gerobakan Ditaksir Merugi Rp 2 Juta
Mereka langsung mengancam korban dan merampas Toyota Camry tersebut.
"Kami yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk di Banyumanik Semarang untuk melakukan penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tiga tersangka yang ditangkap meliputi ARW (35 tahun) warga Perum Griya Tamanmas, Kecamatan Tamantirto, Kabupaten Bantul.
Dua tersangka lainnya GA (35 tahun) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dan IKR (27 tahun) warga Rejosari, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Boyolali.
Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti mobil sedan Camry hasil rampokan dan Innova hitam milik komplotan tersangka.
"Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jateng dalam rangka proses penyelidikan," tandasnya.