"Opsen berlaku maka penyesuaian tarif PKB juga akan mengikuti, sebelumnya tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen, sekarang menjadi 1,12 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen," ucap Deni.
Deni mengatakan, setelah PKB tahun ini dan tahun-tahun lalu ditetapkan dengan tarif baru, opsen akan ditambahkan yakni sebesar 66 persen dari PKB.
Saat ini, tidak ada kenaikan pajak total karena ada relaksasi.
Deni mengatakan, Jawa Barat mengadakan program relaksasi sampai Maret 2025.
Aturan relaksasi ini sebagai tindak lanjut adanya imbauan pemerintah pusat untuk tidak boleh membebani masyarakat dengan pajak.
Baca Juga: Denda Telat Bayar Pajak Kendaran Kini Bikin Nangis, Berlipat-lipat Ikut Dikejar Opsen
"Program relaksasi ini bisa saja terus berlanjut tergantung pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” ucap Deni.
Sehingga, menurut Deni, total pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tidak ada kenaikan sama sekali.
PKB dan denda tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Bedanya hanya pada skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota, dana masuk akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota dengan porsi lebih besar, yakni 40 persen, sebelumnya 30 persen," ucap Deni.