Jateng Gelar Razia Besar-besaran, Sanksi Termahal Berlaku Untuk Pelanggaran Ini

Ferdian - Senin, 10 Februari 2025 | 21:00 WIB

Ilustrasi Operasi Keselamatan (Ferdian - )

- Tidak menggunakan helm, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Melanggar aturan muatan (ODOL) denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.