Razia Polisi Besar-besaran Digelar Selama Dua Minggu, 11 Pelanggaran Ini Dipelototin

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 14:30 WIB

Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit

Argo juga menerangkan tujuan razia di awal 2025 ini, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

"(Operasi) Ini sebetulnya ibarat menjelang bulan Ramadhan, jadi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, biasanya kita memang ada jeda antara seperti itu," kata Argo saat dihubungi, (9/2/25) menukil Kompas.com.

Argo menyebut, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025.

Nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Namun, pihaknya menyebut tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan, pelat nomor tak sesuai hingga penggunaan knalpot brong.

Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Tunjukan Foto atau Video Call Bisa Lolos Tilang?

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

YANG LAINNYA