Setelah ditelusuri lebih lanjut, dia menyadari bahwa kenaikan sebesar 66 persen tersebut memang berasal dari opsen pajak yang baru diberlakukan.
Perlu dicatat, pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak ini sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan adalah sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.
Meski demikian, ini tidak berarti pajak kendaraan secara otomatis meningkat sebesar 66 persen, karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelumnya.
"Setelah tarif dikurangi, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan dikutip oleh Kompas.com pada hari yang sama.
Baca Juga: PKB Toyota Avanza 1.3 E CVT Di Kabupaten Bogor, Ada Opsen Jadi Berapa?
Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius, dan penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan ini.
Semoga ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat, agar tidak memberatkan mereka yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan bermotor.