Dari pertemuan itu, disepakati AR biaya sewa mobil Rp 350.000 dan motor Rp 100.000 masing-masing per hari.
"7 Januari 2025 ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, (3/2/25) melansir Kompas.com.
AR lantas mencari pasutri itu, tapi kerap kali tidak dapat menjumpai mereka.
Ternyata, kendaraannya sudah digadaikan di Temanggung. AR pun disebut mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.
Pjs Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, SA dan WM ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.
Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Meradang, Data Kontak Diubah Kaum Penipu
"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.
Sementara itu, SA mengaku, uang hasil penggelapan kendaraan digunakan untuk membayar hutang pada rentenir yang mencapai Rp 35 juta.
"Tadinya hutang Rp 11 juta, lama-lama jadi Rp 35 juta," katanya.
SA dan WM dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.