Derajat Kemiringan Tol Cipularang Dikaji Ulang, Jika Ada Waktu Akan Diubah Jadi Segini

Irsyaad W - Selasa, 4 Februari 2025 | 14:30 WIB

Ilustrasi Jalan Tol Cipularang (Irsyaad W - )

"Itu jangka panjang, Lebaran mungkin yang pendek-pendek. Misal nambah rambu-rambu, pasang sandtrap," ucap Dody.

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menyampaikan sejumlah catatan untuk Tol Cipularang yang dikenal rawan kecelakaan.

Pertama terkait kemiringan jalan di Km 100-90 yang mencapai 5-8 persen, sehingga batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 kilometer per jam.

Soerjanto mengatakan ini masih mengacu kepada aturan yang dibuat pada tahun 1997.

Sementara diatur Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, batas kemiringan maksimal jalan adalah hanya 5 persen.

Baca Juga: Ternyata Tol Cipularang Cuma Dapat Rating Segini dari Standar Global iRAP, Amankah?

Vebra/Wikipedia Commons
KM 92 Tol Cipularang sering terjadi kecelakaan

"Hal ini berkaitan dengan masalah berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di sana," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, (4/12/24).

Catatan selanjutnya ada di rest area di Km 97 jalur B Tol Cipularang yang dinilai radius tikungnya terlalu tajam untuk kendaraan besar serta kapasitasnya yang hanya bisa menampung 8 unit kendaraan besar.

"Sementara sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 harusnya minimum 50 unit, artinya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Kemudian, di Km 94 sampai 94+400 tidak tersedia drainase di bahu dalam jalan sehingga limpahan air menjadi terkumpul di kanan.

"Ketika hujan airnya akan berkumpul di kanan dan ini akan menyebabkan masalah aquaplaning atau hydroplaning," katanya.

Juga terdapat perbedaan tinggi di bahu jalan mencapai 30-40 sentimeter yang membahayakan kendaraan yang tidak sengaja keluar dari bahu jalan dan mengakibatkan kendaraan terguling.

Belum lagi rambu-rambu yang bertumpuk di sejumlah titik dan berpotensi mengakibatkan pengendara tidak fokus.

"Ada jalur darurat tapi sebelahnya ada tanda-tanda bertumpuk. Kami mohon mungkin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi penempatan rambu agar pesan bisa tersampaikan kepada pengendara," tuturnya.