Baru Tahu, Polisi Wajib Punya Ini Baru Boleh Beri Tilang Pengendara di Jalan

Irsyaad W - Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB

Ilustrasi tilang kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Baru tahu, ternyata tidak semua anggota Polisi berhak atau boleh beri tilang di jalan.

Hanya anggota Polisi tertentu yang sudah punya ini, yang boleh beri tilang pengendara.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono.

Ia membenarkan bahwa polisi harus memiliki sertifikasi untuk menilang.

Indra mengatakan, kewajiban sertifikasi tilang untuk Polisi sudah menjadi aturan nasional.

Namun, Indra tidak menjelaskan cara mendapatkan sertifikasi tersebut, apakah harus melalui ujian atau pelatihan tertentu.

"Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas," ujar Indra, (4/1/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Beda Cerita Kalau Kabur, Ini Yang Terjadi Jika Terang-terangan Menolak Ditilang Polisi

IG @tmcpoldametro
Petugas Kepolisian menulis surat tilang manual ke pelanggar lalu lintas

Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.