Setelah tragedi tragis tersebut, (20/1/25) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan Ertiga tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya.
Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan Ertiga tersebut dijual melalui situs online.
"Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses," ujar Jumhur.
Setelah berhasil terjual, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli Toyota Vios seharga Rp 75 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Kenalan Sama Berondong, Wanita 52 Tahun Kehilangan Honda Brio dan Nyaris Tewas
Tindak pidana yang dilakukan pelaku mencakup pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.