GridOto.com- Libur Isra Mi'raj dan Perayaan Imlek, ganjil-genap bakal ditiadakan di Jakarta.
Sobat bisa mondar-mandir bebas, tanpa kuatir dengan nopol kendaraan.
Peniadaan ganjil genap berlaku pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub itu dijelaskan bahwa pembatasan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selanjutnya, pembatasan kendaraan akan kembali diterapkan pada Kamis (30/1/2025) mendatang.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap di Libur Nataru
Sebagai informasi, berikut daftar jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama 3 hari ke depan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang
11. Jalan Ketimun sampai
12. Jalan TB Simatupang
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Balikpapan
15. Jalan Kyai Caringin
16. Jalan Tomang Raya
17. Jalan Jenderal S Parman
18. Jalan Gatot Subroto
19. Jalan MT Haryono
20. Jalan HR Rasuna Said
21. Jalan D.I Pandjaitan
22. Jalan Jenderal A. Yani
23. Jalan Pramuka
24. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
27. Jalan Gunung Sahari