GridOto.com - Polisi ternyata masih menggunakan sistem tilang manual walaupun sudah mulai menerapkan sistem Cakra Presisi.
Tilang manual yang masih dipertahankan yakni pelanggaran bagi pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.
Hal ini seperti disampaikan oleh Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto, SH.
"Iya betul, tilang manual hanya dipakai buat kendaraan yang menggunakan Pelat nomor palsu dan kendaraan tanpa TNKB," kata Iptu Juza kepada GridOto.com, Selasa (21/1/2025).
Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.
Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi, dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA.
Sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data Nomor Handphone pemilik kendaraan.
Karenanya, Ditlantas PMJ selama ini telah memberlakukan kebijakan dimana Nomor Handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.
Dan saat ini, data Nomor Handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan Whastapp.
Baca Juga: Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp
Oleh karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan Whastapp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web https://etle-pmj.id.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari Nopol Kendaraan, No Handphone, Kode Referensi dan lain sebagainya.
Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan No Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan.
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka Nopol Kendaraan tersebut akan terblokir.
Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ybs melakukan proses STNK di Samsat.
Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilkum PMJ telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan utk menyelesaikan pembayaran denda Tikang ETLE, dengan cara mentransfer ke No Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar.
Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking. Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.