Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp

Ferdian - Senin, 20 Januari 2025 | 22:05 WIB

Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE (Ferdian - )

GridOto.com - Seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik melalui aplikasi Whatsapp, motor yang sudah dijual bisa bikin pemilik lama bingung.

Terlebih kalau motor yang dijual belum dibalik nama.

Karena pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual.

Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut.

Nantinya pemilik lama kendaraan bisa meneruskan surat tilang ke pelanggar.

“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani disitat Kompas.com (20/1/2025).

“Seyogianya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau mengasih tahu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ojo meminta warga yang kendaraannya sudah dijual tetapi menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp segera memberitahukan hal tersebut ke pembeli.

Baca Juga: Sayonara Tilang Manual, Kini Pelanggar Bakal Dapat Sanksi Via Aplikasi Ini

“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir dan pemilik terakhir harus balik nama,” katanya.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi mulai Senin (20/1/2025).

Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman https://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.