Telat Bikin Baru, Perpanjang SIM Hanya Bisa Dilakukan Saat Tanggal Masa Berlaku Habis?

Irsyaad W - Senin, 20 Januari 2025 | 18:05 WIB

Ingat ada 11 aturan selama pembuatan dan perpanjang SIM yang tidak boleh dilanggar pemotor. (Irsyaad W - )

"Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Mengutip laman resmi Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, perlu dicatat perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Kemudian, untuk tarif perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:

SIM A, A umum, B1, B2 umum, B2, dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

SIM D dan D1: Rp 30.000

Baca Juga: Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya

Biaya perpanjangan tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin dan biaya pengemasan jika dilakukan secara online.

Jadi kesimpulannya, perpanjang SIM bisa dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.