Geger Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Masa Berlaku Bukan 5 Tahun, Ini Kata Polisi

Irsyaad W - Jumat, 17 Januari 2025 | 13:00 WIB

Ilustrasi SIM. SIM gratis diberikan polisi di 2 daerah, Mataram dan Magetan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Baru-baru ini beredar kabar yang membuat geger soal biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Bahkan juga disebutkan jika masa berlaku bukan 5 tahun, melainkan seumur hidup.

Rumor ini sudah beredar luas di media sosial dan membuat warga penasaran dengan kebenarannya.

Namun, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc yang dikutip, (16/1/25) beri bantahan tegas jika isu tersebut tidak benar.

"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Dalam unggahan itu juga dijelaskan alasan mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup.

Hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa SIM berfungsi:

(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi