“Petugas telah melakukan prosedur pemanggilan di tempat namun kendaraan tidak berhenti. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian PJR Area Cikarang,” kata Ria dikutip Kompas.com, Selasa (15/1/2025).
Ria melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai tarif yang ditetapkan.
Sehingga setiap pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang melewati jalan bebas hambatan atau jalan tol harus menaati peraturan tersebut.
“Terkait sanksi, kejadian ini sudah kami serahkan pada pihak kepolisian,” kata Ria.
Untuk menghindari kejadian serupa, PT JTT berupaya melakukan pengawasan gerbang tol, serta terus melakukan imbauan dan edukasi mengenai aturan di jalan tol dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan, keamanan pengguna jalan.