Gak Bisa Lama, Berapa Waktu Henti di Bahu Jalan Tol? Jasa Marga Bilang Gini

M. Adam Samudra - Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB

Ilustrasi mobil berhenti di Bahu Jalan Tol (M. Adam Samudra - )

Kala tim GridOto bepergian melewati jalan tol, salah satu pemandangan yang lazim terjadi adalah mobil menyalip melalui bahu jalan tol.

Hal ini jelaslah termasuk sebuah pelanggaran karena bukan termasuk penggunaan bahu jalan tol yang dibenarkan sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.

Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.