Bikin Iri, Ini Alasan Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta

Irsyaad W - Jumat, 10 Januari 2025 | 14:30 WIB

Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor (Irsyaad W - )

GridOto.com - Jakarta bikin iri warga provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Karena berani tidak memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pungutan serupa juga diterapkan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.

Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.

"Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana dalam pernyataannya, (9/1/25) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan

Putusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.

Oleh itu, Jakarta juga tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air permukaan, maupun pajak sarang burung walet, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut.

Lusiana menekankan, pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kebutuhan daerah.

Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," katanya.