Gak Perlu Kaget, Mulai Tanggal Segini Truk Barang Dilarang Melintasi di Jalan Arteri

Irsyaad W - Jumat, 20 Desember 2024 | 14:05 WIB

Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini

Surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Angkutan barang juga dilarang beroperasi di ruas jalan non-tol saat liburan Nataru 2024/2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai hari Jumat (20/12/24) hingga Minggu (22/12/24) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 dalam waktu setempat.

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 dan Kamis (26/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024) setiap pukul 05.00-22.00.

Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pada pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Berikut ini adalah jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum untuk Nataru 2024/2025.

Baca Juga: Dicatat, Ini Daftar Truk yang Dilarang Lewat Selama Periode Nataru

1. Sumatera Utara

- Bts Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei.
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau.
- Medan-Berastagi.
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat

YANG LAINNYA