Asli Rugi, Ini Akibatnya Menang Lelang Mobil atau Motor Tapi Tidak Dilunasi

Irsyaad W - Senin, 9 Desember 2024 | 16:00 WIB

Toyota Land Cruiser FJ40RV UC milik Rafael Alun yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 130 jutaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Masyarakat umum bisa mengikuti lelang mobil atau motor.

Namun sebisa mungkin jangan sampai tidak melunasi mobil atau motor yang dimenangkan dari lelang.

Asli, akibatnya bias merugikan diri sendiri seperti dikatakan Direktur Layanan Informasi dan Bimbingan KPK, Mungki Hadipratikto.

Mungki menuturkan, jika pembayaran tidak dilunasi, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus.

"Ada beberapa orang yang ikut lelang dan menang, tetapi tidak melunasi pembayaran. Uang jaminannya akan hangus," kata Mungki ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu menukil Kompas.com.

"Kalau uang jaminannya (hanya) Rp 1 juta - Rp 2 juta, tapi kemarin sampai ada yang Rp 500 juta (bakal hangus)," katanya.

Mungki menegaskan, jika peserta memenangkan lelang namun tidak melunasi sisa pembayaran, maka status lelang dianggap gugur, barang dan uang jaminan menjadi milik negara.

Baca Juga: Toyota LC 200 dan FJ40 Milik Sosok Fenomenal Dilelang KPK, Buka Harga Mulai Rp 130 Jutaan

Dok. Pemkot Surabaya
Deretan motor dinas pelat merah Pemkot Surabaya yang dilelang sejak Januari 2024 sampai sekarang

Sebagai contoh, jika peserta mengikuti lelang sebuah mobil dengan harga limit Rp 100 juta dan akhirnya berhasil memenangkan dengan harga Rp 150 juta, dengan uang jaminan 30 persen atau Rp 30 juta, maka peserta harus melunasi sisa Rp 120 juta.