Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Saat Bikin SIM Gak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 25 September 2024 | 11:19 WIB

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk pemilik SIM A dan B: Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000

Biaya Pengobatan: Rp. 400.000 Untuk pemilik SIM C:

Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000

Biaya Pengobatan: Rp 200.000

Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

YANG LAINNYA