Respons Korlantas Polri Soal Gugatan di Bawah 17 Tahun Bisa Punya SIM

M. Adam Samudra - Kamis, 25 April 2024 | 09:05 WIB

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya pria itu dibuat kagum oleh dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta.

Sebelumnya pada November 2023, ada dua bocah SD asal Sampang, Madura, yang nekat pergi ke Jakarta naik motor untuk menemui teman lama.

Mereka nekat naik motor tanpa menggunakan helm. Keduanya bergantian mengemudikan motor hingga larut malam.

Motor yang dibawa dua bocah ini pun tidak dilengkapi surat alias bodong.

Sebelum sampai Jakarta, dua bocah berusia 10 dan 11 tahun ini berhasil diamankan polisi di Tengaran, Kabupaten Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujarnya.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Baca Juga: SIM Hilang Ternyata Tidak Wajib Bayar Asuransi Lagi, Kesehatan Tetap Bayar?

Melihat website Mkri.id pengajuan sudah masuk pada Kamis (18/4/2024). Adapun Nomor Akta Pegajuan Permohonan Pemohon (AP3) tercatat 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024.