Ditemukan SIM B1 Umum Palsu di Lampung, Begini Cara Bedakan Asli dengan Palsu

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Maret 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Silence S04 Ada Spek Untuk Remaja, Jarak Tempuh Lebih Mantap!

Cek nomor SIM

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli.

Cek lambang hologram Polri

Kalian juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.

SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.

Perhatikan latar belakang pas foto

Cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.

Sanksi pidana bawa SIM palsu

Mengantongi SIM palsu juga terancam sanksi pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan.

Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.

Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.