Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya

Hendra - Senin, 22 Januari 2024 | 20:37 WIB

Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede (Hendra - )

Gridoto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan.

Jika dibandingkan tarif sebelumnya, kenaikan sebesar 1 persen.

Sebagai contoh pada aturan lama yakni Perda No. 8, Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 7 pada huruf a disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 %.

Sementara pada huruf b disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 %.

Kini, dengan peraturan baru yakni  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 7 huruf a disebutkan Tarif PKB sebesar 2% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Pertama.

Sementara huruf b disebutkan Tarif PKB sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Kedua.

Kenaikan bekisar 0,5 persen hingga 1 persen dari tarif sebelumnya cukup signifikan menambah pengeluaran pengendara. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Hingga 1%

 Yuks kita coba hitung-hitungan.