Ratusan Kendaraan Hasil Pengelapan Oleh Oknum Anggota TNI Dirilis Polda Metro, Ini Modusnya

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2024 | 13:26 WIB

Ratusan motor hasil kejahatan yang berhasil diunggkap oleh TNI dan Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direskrimum Polda Metro Jaya bersama pihak TNI berhasil mengungkap penadahan ratusan motor hasil pengelapan, Rabu (10/1/2024).

"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka pencurian dan pemberatan, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 2 Januari 2024, adapun kasus tersebut berawal dimana TKP-nya berada di wilayah Polda Metro Jaya, sementara untuk kejadiannya pada periode Februari 2022- Januari 2024," kata Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024).

Kasus ini berawal dari pembuatan Laporan Polisi (LP) dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan pelaku utamanya adalah Eko alias EI, seorang warga sipil.

"Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka. Dimana tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timur Leste, sedangkan saudara EI merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," sambungnya.

Adam
Kendaraan hasil pengelepan yang berhasil diungkap oleh anggota Polri dan TNI

Wira menambahkan, dari pengakapan tersebut ia kembali melakukan pengembangan yang mana dari pengembangan tersebut ditemukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 dengan berbagai macam merek.

"Sementara kendaraan tersebut sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Adam
Kendaraan hasil penindakan pengelapan di Polda Metro Jaya

Modus Operandi

Baca Juga: Ada Campur Tangan Oknum TNI, Kodam Brawijaya dan Polda Metro Bongkar Kasus Curanmor Ratusan Motor

Adapun modus operandi dari para tersangka yakni dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung baik kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan.