Karma Seret Yamaha RX-King, Pengemudi Daihatsu Sigra di Bandung Terancam 4 Tahun Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:15 WIB

Polisi menetapkan pengemudi Daihatsu Sigra yang menyeret Yamaha RX-King sejauh 5 km di Bandung sebagai tersangka, terancam hukuman 4 tahun penjara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Pengemudi Daihatsu Sigra bernama Rio Kardo Manurung (23) yang menabrak dan menyeret Yamaha RX-King di Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.

"Rikardo disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya, dikutip dari Tribratanews.jabar.polri.go.id, Jumat (20/10/2023).

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan kepada pengemdui Daihatsu Sigra tersebut karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

"Empat tahun (ancamannya), jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, satu unit Daihatsu Sigra menabrak dan menyeret Yamaha RX-King di Jalan Dr. Djundjunan atau Terusan Pasteur Kota Bandung pada Minggu (15/10/2023) pukul 02.55 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, awalnya Yamaha RX-King terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Sigra yang dikendarai Rio Kardo Manurung.

"Mobil dari Jalan Pasir Kaliki belok kiri ke Jalan Dr Djunjunan, kemudian menabrak motor hingga tersangkut di bagian depan mobil dan terseret kurang lebih sejauh 5 kilometer," kata Arif, dikutip dari halaman ntmcpolri.info, Selasa (17/10).

Baca Juga: Daihatsu Sigra Berapi-api di Jalanan Bandung, Ternyata Seret Yamaha RX-King Sejauh 5 Km

Menurut Airf, dalam peristiwa itu pengemudi diduga dalam pengaruh minuman keras sehingga nekat kabur setelah menabrak motor.