Cerita Dirlantas Polda Jatim Saat ke Melbourne, Masyarakat Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Sendiri

M. Adam Samudra - Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:02 WIB

Pelanggar lalu lintas berhasil kabur (M. Adam Samudra - )

Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Dirgakum Korlantas Polri.

Aan menjelaskan petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.

Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian.

Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.