Pengendara Asal Bandung ini Nyelonong Masuk Kolong Semanggi, Polisi Tidak Tilang Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Senin, 25 September 2023 | 13:40 WIB

Seorang pengendara asal Bandung, Jawa Barat dengan pelat nomor D-3333-UDH dihentikan Polisi (M. Adam Samudra - )

Hal lain dikatakan @dheamelyta17 "Gw ke Plat L gak diarahkan tapi kena tilang. Smpe sekarang trauma klo ke kota orang mrending dibonceng apa atau naik ojol," tukasnya.

Berbeda dengan yang lain @aku_ilhamda "Pembohong," bebernya.

Yang menjadi pertanyaan apakah benar bagi pengendara luar kota jika melewati jalur terlarang di Jakarta tidak akan di berikan tilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.

Ia mengklaim pihak kepolisian tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

"Kata siapa? Sama saja kok, (dalam video) Ini kan sudah ditindak namanya. Penindakan itu tidak hanya tilang. Diberhentikan dan diperiksa serta di himbauan ini sudah suatu teguran," tegasnya saat dihubungi GridOto.com.

Ia memaparkan jenis pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual yakni diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya