Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Gak Akan Bisa, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebagian orang yang memutuskan untuk membeli kendaraan bekas, mungkin ingin memahami cara Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Pasalnya, selama ini diketahui bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Maka langkah yang dapat diambil dan bersifat legal ialah balik nama motor.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan.

"Perlu balik nama terlebih dahulu," jelas AKBP Aldo. 

Menurutnya, untuk Kepolisian selalu menyarankan apabila kita membeli satu kendaraan dari pihak sebelumnya tangan pertama dan tangan kedua, langsung balik nama.

"Karena kenapa? Kami sudah sering temukan di lapangan pada saat pelaksanaan terkadang untuk meminta KTP sebelumnya sudah tidak tahu kemana, dan masyarakat cenderung beli kendaraan setelah itu selesai, dia berpikir itu sudah beres," kata Aldo saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, perpanjang STNK tanpa pemilik sebelumnya bersifat tidak resmi dan dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Masa Belum Tahu? Ini Arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB di STNK Kendaraan

Namun, masih ada biro jasa yang menawarkan layanan balik nama BPKB dan STNK tanpa KTP.

Peraturan ini ditetapkan pihak kepolisian sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan pidana dan penyalahgunaan motor hasil curian.

"Padahal kan tidak seperti itu. Kita sudah menyarankan ketika membeli kendaraan langsung balik nama, agar segala proses terkait perpanjangannya, pengesahan STNK itu bisa sesuai dengan si pemilik baru," ucapnya.