Jangan Jadi Lane Hogger di Jalan Tol, Pakar Safety Ungkap Bahayanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 25 Juli 2023 | 13:58 WIB

ilustrasi lane hogger di jalan tol. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Masih sering dijumpai pengguna jalan tol yang bergerak statis dan betah berada di lajur kanan hingga menimbulkan kemacetan alias lane hogger.

Menurut Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto, perilaku lane hogger bisa menimbulkan bahaya.

"Ini bahaya karena lane hogger akan mengganggu ritme berkendara kendaraan lain yang ingin mendahului, yang mana lajur kanan diperuntukan mendahului," ujar Andry belum lama ini.

Hal tersebut tidak jarang membuat pengguna jalan tol lainnya akan terpancing untuk menyalip dari kiri atau zig-zag, sehingga bisa menjadi sumber kecelakaan.

Oleh karena itu, Andry mengimbau pengemudi perlu memperhatikan etika saat berada di lajur kanan jalan tol, salah satunya seperti mematuhi batas kecepatan.

"Bila ingin ada di lajur kanan pastikan kecepatan memang lebih tinggi dari lajur sebelah kirinya. Pastikan juga kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan yang ada di jalan tol, misal maksimal 100 km/jam," jelas Andry.

Sementara bila pengendara ingin mengurangi kecepatan atau bergerak statis, bisa berpindah lajur ke kiri agar tidak mengganggu pengguna jalan tol lainnya.

"Jangan berlama-lama di lajur kanan jika terpantau ada kendaraan yang hendak menyusul bisa terlihat dari kaca spion. Jadi segera berpindah lajur," pungkasnya.

Sebagai informasi, lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.

Baca Juga: Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Disebut yang Terpanjang di Indonesia, Segini Jaraknya

Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam dan lajur 2 sebaiknya 80 km per jam.

Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam.

Hal tersebut tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau (b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".