Gak Banyak Tau Ciri Pelat Nomor Dewa, Ternyata Ada Ancaman Serius di STNK

Hendra - Senin, 24 Juli 2023 | 20:29 WIB

Ciri pelat dewa di STNK, pelat nomor asli (lingkaran merah), ancaman pelanggaran (lingkaran kuning) dan masa berlaku setahun (lingkaran putih) (Hendra - )

2. STNK Berlaku Setahun 

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun.

Namun pelat nomor dewa hanya berlaku setahun saja.  

Jadi, pihak instansi pengguna harus memperpanjang STNK setiap tahunnya.  

Dalam gambar ditandai dengan lingkaran putih. 

3. Ancaman Pelat Nomor Dicabut

Ada anggapan pengguna pelat dewa memiliki keistimewaan.

Seperti bebas ganjil genap dan terkadang ada perlakuan khusus, namun di dalam STNK tetap berisi ancaman bagi pelanggarnya.

Di pojok kanan ada wanti-wanti dari pihak Kepolisian, 'Dilarang menggunakan Strobo, Sirine dan taat aturan lalulintas'.

Pada bagian berikutnya, disebutkan 'Apabila melakukan pelanggaran akan dilaksanakan penindakan dan'atau pencabutan.

Ancaman ini di gambar dilingkari warna kuning.